Nyaringindonesia.com – Kesempatan untuk mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terbuka hingga hari ini, Rabu (7/2/2024).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proses pindah TPS memungkinkan masyarakat yang berada di luar domisili asal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024. Dengan cara ini, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa perlu kembali ke alamat asli.
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilih yang berhak mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 adalah mereka yang memenuhi beberapa kondisi khusus, yaitu:
1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2. Pemilih yang sedang sakit dan menjalani rawat inap atau keluarga pendampingnya.
3. Pemilih yang tertimpa bencana alam.
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan.
Setiap kategori pemilih perlu menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi masing-masing. Dokumen yang diperlukan antara lain surat tugas, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atau surat keterangan dari Kepala Lapas/Rutan.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Langkah-langkah pengurusan pindah TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas atau surat keterangan yang sesuai dengan kondisi pemilih.
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan pemilih.
4. Pemilih akan diberikan formulir A5 Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.
Cara Cek DPT Pemilu 2024
Masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor (untuk pemilih luar negeri).
3. Klik “Pencarian”.
4. Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
Dengan memahami syarat dan cara pengurusan pindah TPS, serta cara cek DPT Pemilu 2024, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memastikan partisipasinya dalam pemilihan umum mendatang.