Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memperoleh alokasi LPG 3 kg untuk kebutuhan operasionalnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal ini disampaikan dalam rangka memastikan agar distribusi LPG tepat sasaran dan dapat mendukung kegiatan usaha yang produktif.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa NIB akan menjadi syarat utama bagi UMKM yang ingin mengakses subsidi LPG 3 kg.
“Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban biaya operasional bagi UMKM, yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Dengan memiliki NIB, UMKM akan terdaftar dalam sistem yang memudahkan pemantauan dan pengawasan distribusi LPG 3 kg agar lebih efisien dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Yuliot menambahkan, bahwa pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan alokasi LPG subsidi yang sebelumnya seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Dengan adanya NIB, kata dia, pemerintah juga dapat memastikan bahwa alokasi subsidi tersebut diberikan kepada UMKM yang benar-benar membutuhkan, seperti pedagang kaki lima, warung makan, serta usaha kecil lainnya yang bergantung pada LPG sebagai sumber energi utama.
Selain itu, pemerintah juga dapat lebih mudah melakukan verifikasi terhadap keberadaan dan jenis usaha yang dijalankan oleh UMKM, sehingga alokasi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran.