CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga orang pelaku yang masih satu keluarga, yakni SP, AP, dan EKS, di daerah Cililin pada Rabu (05/03/25).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa SP berperan sebagai bandar sabu, sementara dua keponakannya, AP dan EKS, bertugas sebagai kurir yang membantu mengedarkan barang haram tersebut.
“Ketiganya adalah keluarga. SP sebagai bandar, lalu AP dan EKS berperan mengantarkan sabu kepada pembeli,” ujar Tri, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (07/03/25).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,94 gram yang siap diedarkan.
Tak lama berselang, penyelidikan berkembang hingga mengarah kepada tiga pengguna sabu lainnya yang ditangkap saat tengah berpesta narkoba. Salah satunya diketahui berinisial RNF, yang merupakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat.
Selain RNF, polisi juga menangkap TY yang berprofesi sebagai pengacara, serta RI selaku pemilik rumah tempat pesta sabu berlangsung.
“Saat dilakukan penggerebekan, ketiganya tengah mengonsumsi sabu. Dari lokasi kejadian kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,84 gram. Berdasarkan pemeriksaan, sabu itu dibeli dari tersangka SP yang lebih dulu kami tangkap,” kata Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Tri menambahkan, ketiga pengguna sabu tersebut mengaku baru pertama kali mencoba barang terlarang itu. Ketiganya diketahui merupakan teman semasa kuliah yang kembali berkumpul hingga akhirnya terjerat kasus narkoba.
Akibat perbuatannya, RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, SP bersama dua keponakannya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” pungkasnya (Bzo)