Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Hadiah Untuk Warga

Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Warga Dapat Manfaatkan Kesempatan Ini

CIMAHI. NyaringIndonesia.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajibannya hingga saat ini.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Dedi menyebut, program ini telah didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik.

Dedi Taufik juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi sebaiknya segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Tapi biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

 

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Berita Utama