Gebrakan Gubernur Jabar Picu Warga Cimahi dan Sekitarnya Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan

Kota Cimahi
Antusias Warga Cimahi Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Sejak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan pemutihan pajak kendaraan, warga Cimahi dan sekitarnya jadi antusias untuk membayar pajak kendaraan yang telah lama menunggak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Di hari kedua ini, antusiasme masyarakat sangat tinggi, bahkan terjadi lonjakan yang signifikan. Pada hari pertama, kami menerima pembayaran pajak yang melebihi rata-rata penerimaan harian kami,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, S.STP., M.M., di Kantor Samsat Kota Cimahi, Jumat (21/03/21).

Untuk diketahui, rata-rata penerimaan pajak harian sekitar 600 juta rupiah. Namun, kemarin, pihaknya menerima pembayaran sebesar 1 miliar rupiah. Pada hari kedua ini, kemungkinan jumlahnya akan lebih meningkat dan bisa mencapai lebih dari 1 miliar.

Namun ia mengingatkan, program pemutihan pajak kendaraan ini, cukup singkat, hanya berlangsung selama dua bulan, mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

“Program pemutihan ini hanya mencakup pembayaran pajak untuk tahun berjalan dan berlaku juga untuk kendaraan yang mengganti plat nomor atau kaleng. Selain itu, biaya BBN (Bea Balik Nama) untuk tahun 2025 sudah digratiskan,”tandas Reni.

Saat dikonfirmasi mengenai peraturan baru terkait penarikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Karena, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bagi penunggak pajak yang sudah melewati jatuh tempo selama 5 tahun, atau kendaraan yang mengganti kaleng atau tidak mendaftar ulang, data mereka akan dihapuskan.

Reni juga menyebut, untuk mengantisipasi membludaknya wajib pajak, Samsat telah menyiapkan beberapa titik layanan di luar kantor. Tiga titik layanan yang disediakan adalah MPP (Mal Pelayanan Publik), Samsat Keliling, dan Kantor Pos.

“Namun, untuk proses pembayaran selain pajak tahunan, wajib melalui Kantor Samsat Induk,” terangnya.

Sejauh ini, warga yang datang untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua. Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan, besaran yang dibayar tergantung pada kapasitas mesin (cc), yang sudah terakomodasi dalam sistem.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Kota Cimahi, untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Hal ini bukan hanya untuk menertibkan administrasi kendaraan, tetapi juga karena dengan membayar pajak, kita turut berperan dalam pembangunan Jawa Barat,” tutupnya.

 

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama