Kebijakan Pemblokiran Rekening oleh PPATK Picu Kepanikan Publik dan Ancaman Krisis Perbankan

Ilustrasi penarikan uang dari bank

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara masif memblokir rekening tidak aktif menuai polemik di tengah masyarakat. Kebijakan ini diambil dengan dalih memberantas kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan praktik judi online.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Namun, alih-alih menimbulkan rasa aman, tindakan tersebut justru memicu kekhawatiran baru terkait stabilitas ekonomi nasional. Di berbagai platform media sosial, beredar luas video masyarakat yang berbondong-bondong menarik dana mereka dari ATM, didorong oleh ketakutan akan pemblokiran rekening secara sepihak.

Tagar seperti #TarikUang dan #BankRun2025 pun viral, mencerminkan keresahan publik yang kian meluas. Jika fenomena bank run atau penarikan dana secara besar-besaran ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi krisis likuiditas di sektor perbankan. Dampak sistemiknya dapat merembet ke bank-bank lain, hingga berpotensi mengguncang sistem keuangan nasional.

Kebijakan PPATK yang dinilai tergesa-gesa dan tidak transparan dinilai sebagai pemicu utama gelombang kepanikan ini. Banyak rekening masyarakat yang dibekukan tanpa kejelasan proses hukum, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga keuangan dan otoritas pengawas.

Dalam beberapa hari terakhir, gejala kepanikan terlihat nyata: antrean panjang di ATM, lonjakan transaksi penarikan tunai, hingga meningkatnya ketidakpastian di sektor keuangan. Para ahli mengingatkan, jika tidak segera ditangani secara bijak, situasi ini dapat berujung pada krisis yang lebih luas.

Berita Utama