Jakarta, NyaringIndonesia.com – Banyak nasabah pinjaman online (pinjol) masih keliru mengira bahwa utang akan otomatis hangus setelah 90 hari gagal bayar. Faktanya, lewat 90 hari justru status utang semakin berat karena resmi tercatat sebagai kredit macet (TWP 90) sesuai Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kredit macet terjadi jika pembayaran pokok maupun bunga pinjaman tertunda lebih dari 90 hari. Dalam kondisi ini, nasabah tetap wajib melunasi kewajiban, bahkan berpotensi digugat melalui jalur hukum oleh penyelenggara pinjol.
Nama debitur juga akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sehingga masuk daftar hitam dan sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, bunga pinjaman tetap berjalan. OJK mengatur bunga pinjol konsumtif legal maksimal 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif berkisar 12%–24% per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan agar debitur tidak berdiam diri bila kesulitan membayar.
“Kalau tidak mau ketemu debt collector, ya bayar kewajibannya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik proaktif ajukan restrukturisasi,” tegasnya.
Meski utang pinjol tidak ada masa kedaluwarsa, OJK menetapkan aturan penagihan melalui POJK No. 22/2023 Pasal 62. Penagihan wajib dilakukan dengan cara yang beretika, tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau mempermalukan konsumen.
Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di alamat resmi atau domisili konsumen pada Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00. Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya bisa dilakukan dengan persetujuan debitur.
Friderica menegaskan, OJK akan terus mengedukasi masyarakat agar paham hak sekaligus kewajibannya.
“Kami selalu ingatkan, konsumen jangan hanya menuntut hak perlindungan, tapi juga harus bertanggung jawab membayar kewajiban,” ujarnya.
Namun, OJK menekankan bahwa perlindungan tidak berlaku bagi debitur yang beritikad buruk atau sengaja menghindari kewajiban membayar.