Tegakkan Aturan Parkir, Dishub Cimahi Fokuskan Hambatan Samping

Dishub Cimahi
Petugas Dishub Kota Cimahi saat lakukan penggembokkan terahadap kendaraan parkir liar

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali menggencarkan penertiban parkir liar sebagai langkah konkret mengatasi hambatan samping yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan kota.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penegakan hukum ini menyasar kendaraan yang parkir di bahu jalan secara sembarangan, serta aktivitas masyarakat yang menggunakan badan jalan untuk kegiatan ekonomi seperti berdagang atau bongkar muat.

Menurut Dishub, kondisi ini menjadi salah satu penyebab terganggunya arus lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi, menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh.

“Kami fokus menghilangkan hambatan-hambatan di jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Masyarakat harus paham bahwa parkir tidak bisa sembarangan,” tegas M. Nur. Effendi saat wawancara. Kamis (25/09/25).

Sebagai bentuk penegakan, Dishub Cimahi menerapkan sanksi tegas. Kendaraan yang melanggar akan dikenakan penguncian roda (gembok). Jika dalam waktu 30 menit tidak diambil, kendaraan akan langsung diderek ke tempat penyimpanan resmi.

“Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenai tilang elektronik (e-tilang) oleh pihak kepolisian jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.” tegasnya.

Aturan parkir di Kota Cimahi diatur dalam keputusan Wali Kota dan sejumlah regulasi lain, termasuk larangan parkir di jalan nasional dan provinsi, radius 25 meter dari persimpangan, 100 meter dari perlintasan rel sebidang, dan 6 meter dari kanan-kiri gedung serta hidran pemadam kebakaran.

“Tak hanya pengendara, Kami juga melakukan pengawasan terhadap juru parkir resmi. Petugas yang terbukti melakukan pungutan liar atau tindakan melawan hukum akan dikenai sanksi administratif, bahkan dapat diproses hukum jika diperlukan.” tambahnya.

Selain penindakan, Dishub Cimahi juga terus memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya tertib parkir. Edukasi dilakukan secara bertahap, dan jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan penegakan hukum.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Kalau semua tertib, lalu lintas bisa jauh lebih lancar,” kata Nur Effendi. (Bzo)

Berita Utama