Serikat Pekerja Cimahi Desak Kenaikan UMK 8,5–10 Persen

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Asep Djamaludin, S.H , koordinator Aliansi SB/SP Kota Cimahi menyampaikan sikap dan harapan mereka dalam forum komunikasi, konsultasi, serta dialog kebangsaan yang digelar Kantor Kecamatan Cimahi Selatan menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam kesempatan tersebut, mereka menegaskan pentingnya pemerintah merespons aspirasi buruh secara nyata.

Asep menyatakan bahwa pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah selama ini cukup responsif dalam proses penetapan upah. Karena itu, mereka berharap komitmen tersebut kembali diwujudkan sesuai dengan situasi dan kebutuhan pekerja di Cimahi.

“UMK adalah jantung kesejahteraan pekerja. Hari ini, itu menjadi hal paling pokok, karena tidak ada instrumen lain yang dapat menopang kesejahteraan kami,” ujarnya, Senin (24/11/2025)

Serikat pekerja juga berharap Apindo memahami kondisi riil para buruh, terutama menjelang penetapan UMK tahun ini. Mereka kembali menegaskan tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10 persen, yang disebut merupakan aspirasi kolektif pekerja di hampir seluruh wilayah Jawa Barat.

“Saat ini, proses penetapan UMK masih dibahas di tingkat kementerian. Dokumen-dokumen pendukung telah diserahkan, perwakilan buruh dijadwalkan bertemu Kementerian untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” terangnya.

Diketahui, UMK Kota Cimahi saat ini berada pada kisaran Rp3,8 juta. Para pekerja berharap kenaikan dapat disetujui untuk menjaga daya beli dan peningkatan kesejahteraan.

Terlepas dari hasil pembahasan pemerintah, serikat pekerja memastikan tetap menyiapkan aksi sebagai bentuk peringatan agar aspirasi buruh tidak diabaikan. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pekan depan setelah pemberitahuan resmi disampaikan.

“Ini adalah bentuk warning agar aspirasi pekerja tidak hanya menjadi lip service,” pungkasnya. (Gils)

Berita Utama