KBB, NyaringIndonesia.com — Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan beberapa waktu lalu telah mengikuti mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa keputusan tersebut murni merupakan kebijakan dirinya sendiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Saya ingin meluruskan beberapa hal terkait rotasi dan mutasi yang saya lakukan bulan lalu. Keputusan ini murni berasal dari saya, tanpa ada intervensi politik atau pihak lain,” kata Jeje, Kamis (16/10/2025).
Jeje juga menambahkan bahwa dalam proses rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, tidak ada transaksi jabatan atau praktik jual beli jabatan. Ia menegaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) tidak memiliki peran dalam proses tersebut.
“Ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kami menjalankan rotasi ini secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak ada yang dilanggar. Semua langkah yang saya ambil sudah memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jeje menjelaskan bahwa sebelum melantik pejabat baru, pihaknya terlebih dahulu memastikan kesiapan para pejabat yang dilantik dalam menjalankan tugas mereka di posisi yang baru. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat yang dilantik sudah memberikan komitmen secara lisan dan tertulis.
“Saya sudah bertanya kepada mereka apakah siap memegang amanah yang diberikan, dan mereka sudah memberikan jawaban positif secara lisan dan tertulis. Jika ada yang tidak puas dengan penugasan ini, saya persilakan untuk mengundurkan diri,” kata Jeje tegas.
Bupati Bandung Barat juga memastikan bahwa dalam rotasi dan mutasi jabatan yang dilaksanakan di bawah kepemimpinannya, tidak ada praktik transaksional. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan oknum yang terlibat dalam jual beli jabatan, pihaknya akan mengusutnya hingga tuntas.
“Saya pastikan tidak ada transaksi jual beli jabatan dalam rotasi ini. Jika ada oknum yang terlibat, saya akan usut sampai ke akar-akarnya,” tegas Jeje.
Terkait mekanisme pelaksanaan rotasi mutasi, Jeje merujuk pada peraturan yang mengatur ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 20 dan 23 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) 11 dan PP 17 yang mengatur manajemen kepegawaian daerah.
“Pada prinsipnya, rotasi mutasi ini dilaksanakan untuk mendukung sistem merit dalam manajemen kepegawaian daerah, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Jeje. (Diskominfotik KBB)