Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima fee terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan (AS), diduga menerima 200.000 dolar AS setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I. Setelah pencairan KMKE II, AS kembali menerima 400.000 dolar Singapura dalam dua tahap—masing-masing 200.000 dolar Singapura—serta tambahan 100.000 dolar Singapura.
Selain itu, Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi (DW), juga diduga menerima 100.000 dolar AS. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, KPK menilai telah terjadi kesepakatan pemberian kickback sebesar 1% dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di lingkungan LPEI.
Temuan tersebut diperoleh melalui klarifikasi, audit, penelusuran dokumen, serta keterangan berbagai pihak yang diperiksa penyidik.
Di sisi lain, Komisaris PT Petro Energy, Jimmy Masrin, membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim tidak mengetahui adanya dokumen fiktif seperti kontrak, invoice, maupun komitmen fee 1%. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak didukung bukti maupun keterangan yang kuat, terlebih pembayaran pembiayaan diklaim masih berjalan lancar.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian fasilitas kredit kepada debitur yang tidak memenuhi kelayakan dan tidak melalui prosedur semestinya. Dalam proses pencairan, sejumlah pejabat LPEI diduga menjalin kesepakatan dengan para debitur.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 3 Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan satu tersangka tambahan, Hendarto, debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama.
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima kredit LPEI dan diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News