NyaringIndonesia.com – Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Baruna Bali milik tersangka Surya Darmadi, disita
Jampidsus Kejagung RI.
Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, penyitaan aset tersebut mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid. Sus-TPK/2022/PN Dps.
Ketut menyebut, aset yang disita oleh Jampidsus Kejagung RI terdiri dari sebidang tanah dan bangunan serta isinya sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Menara Perdana.
Diketahui, luas tanah tersebut 26.730 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ia mengatakan, Di atas tanah itu terdapat dua bangunan hotel, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.
“Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers, Selasa (22/08/2022).
Selain jadi tersangka penyerobotan lahan sawit, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya Darmadi saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 lalu.
Tersangka buronan kasus korupsi terbesar di Indonesia itu ditahan Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.
Penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi juga dilakukan di sejumlah daerah, seperti pada Jumat (19/8) pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus bersama dengan Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi di DKI Jakarta dan Riau.*