Perumahan ARHASS VILLA

Apa Boleh Ambil Foto Orang Sembarangan?

foto
ilustrasi foto diam diam
Nyaringindonesia.com – Anda benar, mengambil foto orang diam-diam tanpa izin dan menggunakan foto tersebut untuk kepentingan komersial adalah pelanggaran hak privasi dan hak cipta yang serius.

Setiap individu memiliki hak atas privasi mereka sendiri, dan Undang-undang Hak Cipta mengatur penggunaan potret orang secara komersial.

Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Hak Cipta menyatakan bahwa penggunaan potret yang memuat dua orang atau lebih untuk keperluan komersial memerlukan persetujuan dari orang yang ada dalam potret tersebut atau ahli warisnya.

Tanpa persetujuan tersebut, penggunaan potret tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 115 Undang-undang Hak Cipta, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat 2 tanpa izin dapat dipidana dengan denda paling banyak 500 juta rupiah.

Oleh karena itu, penting untuk selalu meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan potret orang untuk kepentingan komersial atau publikasi lainnya.

Menghormati privasi dan hak cipta orang lain adalah tindakan yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan etika.

Berita Utama

Scroll to Top