ASN Kota Sukabumi Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024, Terancam Sanksi Berat

ASN
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih
SUKABUMI, Nyaringindonesia.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IW di Kota Sukabumi terancam mendapat sanksi berat setelah terbukti melanggar netralitas dalam Pemilihan Umum 2024.

IW terlibat dalam unggahan di akun Instagram pribadinya yang mendukung salah satu calon legislatif DPRD Kota Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menyatakan bahwa tindakan IW melanggar peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022 yang melarang ASN terlibat dalam kampanye. Selain itu, undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara juga ditembus IW karena melanggar ketentuan lainnya.

“ASN tidak boleh melakukan kampanye dan tidak boleh diikutsertakan di dalam kampanye. Kemudian undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, bahwa PNS tersebut masuk dalam pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Hasil klarifikasi dan kajian menunjukkan bahwa IW secara aturan terbukti menyalahi undang-undang kepemiluan dan peraturan negeri sipil.

IW juga mengakui perbuatannya dan terbukti melanggar peraturan lainnya seperti larangan berafiliasi dengan partai politik, sesuai Undang-undang No. 20 tentang ASN.

“Pengaduan kami sampaikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) melalui akun siapnet. Nantinya yang memberi sanksi langsung KASN,” tambah Yasti.

Pembina ASN Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, menegaskan bahwa keputusan sanksi berada di tangan Bawaslu.

Sanksi yang mungkin diterapkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, baik berat, sedang, atau ringan.

Melanggar netralitas dalam Pemilu adalah pelanggaran serius yang membutuhkan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Utama

Scroll to Top