CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dalam rangka proses pemberian izin perolehan Hak Milik untuk Badan Hukum Keagamaan, Sosial, dan Kemanusiaan, Tim Peninjauan Lapangan dari ATR/BPN Kota Cimahi melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap permohonan yang diajukan oleh Yayasan Baitul Izzah, yang berlokasi di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan informasi yang telah disampaikan oleh pihak pemohon, serta memverifikasi kesesuaian aspek fisik dan yuridis dari bidang tanah yang diajukan.
Selain itu, tim juga menilai apakah peruntukan tanah tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan yang masuk tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum dan pemanfaatan yang sesuai. Hal ini penting agar proses pemberian Hak Milik kepada badan hukum keagamaan dan sosial dapat memberikan kepastian hukum yang kuat,” ujar salah satu anggota tim peninjauan, baru – baru ini.
Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Peninjauan lapangan menjadi tahap krusial dalam menilai kelayakan suatu permohonan, khususnya ketika menyangkut perolehan Hak Milik oleh badan hukum tertentu yang tunduk pada pengaturan khusus.
Hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan oleh kantor pertanahan.
“Jika seluruh syarat dinyatakan terpenuhi, maka Yayasan Baitul Izzah berpeluang mendapatkan hak kepemilikan atas tanah yang dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial secara legal dan berkelanjutan.” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, ATR/BPN Kota Cimahi menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung penguatan kelembagaan sosial-keagamaan di daerah, sembari tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan.