Ayah di Sukabumi Perkosa Dua Anak Kandungnya Hingga Melahirkan

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat mengekspos kasus ayah kandung perkosa dua anaknya.

SUKABUMI, NyaringIndonesia.com – N (49) benar-benar telah terjerumus ke dalam perbuatan yang sangat tidak manusiawi.Sang ayah, yang seharusnya menjadi pelindung, malah menjadi penyebab kehancuran masa depan kedua anaknya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

N tak segan melakukan perbuatan tercela dengan kedua anaknya, bahkan salah satunya sampai melahirkan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyampaikan bahwa ayah tersebut telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan tidak senonoh berkali-kali terhadap anak di bawah umur.

“Ini melibatkan anak kandung yang sudah beberapa kali mengalami tindakan persetubuhan oleh ayahnya sendiri yang masih dibawah umur,” ujar Maruly. Kamis, (9/11).

Maruly menjelaskan bahwa tersangka N menggunakan dua modus operandi yang mengerikan terhadap kedua anaknya.

Mulai dari melakukan persetubuhan dengan cara memaksa atau mengancam, ketika usia mereka masih kelas 4 dan 5 SD hingga mencapai 17 dan 19 tahun. Bahkan, terdapat kejadian di mana tersangka melakukan persetubuhan bersama-sama dengan kedua anaknya pada waktu dan tempat yang sama.

Dalam modus operandi kedua, tersangka menggunakan kekerasan dengan memanfaatkan benda seperti kabel besi, raket, dan benda hiasan dinding sebagai alat intimidasi.

Semua ini dilakukan untuk memaksa kedua anaknya melakukan perbuatan yang sangat tidak manusiawi tersebut.

“Alasan yang dikemukakan tersangka adalah sudah tidak napsu terhadap istrinya dan sering menonton video tidak senonoh,” jelasnya.

Maruly melanjutkan bahwa setelah beberapa kali mengalami tindakan kejam tersebut, salah satu korban yang bahkan mengalami kehamilan dan melahirkan anak, akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

Ia bahkan melarikan diri dari rumah karena merasa trauma dan takut pada ayah kandungnya.

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera mengambil tindakan cepat untuk menangkap tersangka dan mengumpulkan barang bukti, termasuk kartu keluarga dan benda-benda yang digunakan sebagai alat intimidasi pada korban,” terangnya.

Dalam konteks hukum, tersangka-sangka yang melakukan tindakan kejam tersebut dapat dihadapkan pada ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Tersangka diamankan pada Minggu, 5 November 2023, setelah orang tua bersama warga melaporkan kepolisian pada 23 Oktober 2023. Penangkapan dilakukan di daerah pegunungan, tempat dia bersembunyi,” ucap Maruly.

Maruly menegaskan bahwa saat ini kepolisian masih menyelidiki informasi terkait pelaku yang disebut-sebut sebagai tenaga pengajar di sekolah.

Oleh karena itu, pihak kepolisian memerlukan dokumen yang memastikan bahwa tersangka benar-benar merupakan tenaga pengajar di salah satu sekolah.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, dan diharapkan adanya hukuman yang setimpal bagi pelaku guna memberikan efek jera terhadap tindakan kejahatan serupa,” tandasnya.

Berita Utama