CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Operasi penangkapan Bandar narkoba yang dilakukan oleh kepolisian di Kelurahan Baros, Kota Cimahi, dan kawasan Cigondewah, Kabupaten Bandung, berhasil mengungkap dua pengedar ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 25,945 kilogram.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah ES, berasal dari Baros, Kota Cimahi, dan FM, asal Cigondewah, Kabupaten Bandung.
Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar ganja di wilayah Bandung Raya, yang memperoleh pasokan barang dari Padang, Sumatera Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ganja seberat 25 kilogram. Kasus ini merupakan hasil pengembangan di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung.
“Tim berhasil mengamankan ES dan FM selaku pengedar dan barang bukti ganja seberat 25 kilogram. Ini merupakan kasus hasil pengembangan di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung,” kata AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Menurutnya, para pelaku ini terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat.
Modus peredaran ganja dilakukan dengan tiga cara, yaitu menggunakan sistem Tempel (menggunakan map), transaksi langsung (Adu Bagong), dan melalui media online.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka, FS, pada bulan April 2023.
Dari tangan FS, polisi berhasil menyita 4 kilogram ganja. Setelah pemeriksaan, FS mengakui mendapatkan ganja dari pengedar ES.
Pada tanggal 25 Januari 2024, ES berhasil ditangkap saat hendak menjual ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros, Cimahi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket besar ganja seberat 2 kilogram dan dua paket ukuran 1 Ons yang siap diedarkan. Selain itu, di rumah kontrakannya di Cigondewah, Kabupaten Bandung, polisi menemukan sisa narkotika seberat 23 kilogram.
“Tersangka mengaku mendapat barang dari Sumatra Barat. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus,” tambah Tanwin.
Akibat perbuatan kedua pelaku, mereka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda minimal Rp1 milyar Sampai Rp10 Milyar juga akan dikenakan kepada keduanya.
Tersangka ES mengakui baru terlibat dalam bisnis ilegal ini selama 2 bulan, dan ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- per 1 kilogram ganja yang diedarkan.
Sambil menyesal, ia menyampaikan bahwa ia dihubungkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp1 juta.