Perumahan ARHASS VILLA

Modusnya Jualan Online dan COD 2 Orang Wanita Jadi Pengedar Narkoba di Cirebon

CIREBON, NyaringIndonesia.com – Polres Cirebon Kota telah berhasil mengamankan 12 tersangka, termasuk dua wanita muda berusia 27 tahun dan 26 tahun, yang diduga terlibat dalam pengedaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum mereka pada bulan September 2023.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, termasuk di beberapa kecamatan seperti Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah, dan 40 butir pil Merlopam.

Selain itu, petugas juga mengamankan 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp 4,1 juta.

Para pelaku diduga menggunakan berbagai modus operandi, termasuk sistem tempel dalam pengedaran barang haram.

Obat-obatan sediaan farmasi juga dijual secara online atau COD.

Para pelaku dan barang bukti yang disita saat ini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.

Rencana penindakan ini merupakan langkah penting dalam upaya melawan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang untuk menjaga keamanan masyarakat.

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan potensial 10 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba berdasarkan jumlah barang bukti yang disita dalam operasi ini.

Editor : Eka Martadinata

# # #

Berita Utama

Scroll to Top