Bantuan Sosial Senilai Rp 523 Miliar Tersebar pada Penerima yang Salah Sasaran

bantuan sosial
Bansos Salah Sasaran Senilai Rp 523 Miliar Terdistribusi Setiap Bulan

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kritik terhadap program bantuan sosial (bansos) semakin memuncak dengan pengungkapan bahwa dana bansos senilai Rp 523 miliar ternyata salah sasaran. Penyaluran dana ini dianggap telah diberikan kepada individu yang tidak memenuhi kriteria bansos yang seharusnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengungkapan ini datang dari Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan. Menurut Pahala, dana bansos yang salah sasaran ini didistribusikan setiap bulan, menciptakan kerugian finansial yang cukup besar.

Namun, ironisnya, bansos sebesar itu ternyata dialokasikan kepada penerima yang bukan kelompok sasaran utama. Banyak di antaranya adalah pekerja dengan penghasilan yang dianggap cukup atau bahkan aparatur sipil negara (ASN).

Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sekitar 493 ribu penerima bansos diidentifikasi sebagai penerima yang tidak tepat sasaran. “Ketidaktepatan ini kami estimasi mencapai Rp 523 miliar per bulan karena bansos disalurkan kepada pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Terutama, kami memperkirakan sekitar Rp 140 miliar per bulan tidak seharusnya diberikan kepada ASN dan individu yang menerima gaji,” ungkap Pahala.

Saat ini, KPK mendorong untuk segera memperbaiki data penerima bansos guna menghindari penyaluran dana yang salah sasaran. Kekhawatiran masyarakat tentang tidak termasuk dalam daftar penerima bansos juga menjadi perhatian.

Menurut Kementerian Sosial, ada enam kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang berhak menerima bansos, yaitu:

a. Tidak memiliki status ASN/TNI/POLRI
b. Tidak menerima gaji/upah dari APBN/APBD
c. Tidak memiliki anggota keluarga dengan upah di atas UMP/UMK
d. Tidak ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia
e. Tidak memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi)
f. Tidak berperan sebagai pendamping sosial

BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu mitra penyedia data, membenarkan peran mereka dalam pengawasan bansos. Namun, mereka menegaskan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Data dari BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk memeriksa apakah penerima bansos memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemensos bertujuan untuk memastikan bahwa penerima bansos memenuhi syarat yang ditetapkan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa semua program pemerintah telah dirancang untuk memastikan bahwa setiap individu menerima bantuan sesuai dengan haknya.

Berita Utama