Bappenda Kota Cimahi Akan Mulai Distribusikan SPPT PBB Secara Hybrid

pajak
Illustrasi SPPT PBB yang akan di distribusikan Pemkot Cimahi secara hybrid

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tahun depan, Bappenda Kota Cimahi akan memulai pendistribusian SPPT PBB secara hybrid dengan menerbitkan SPPT fisik dan versi digital (e-SPPT) secara bertahap,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi, Faisal, pada Jumat (27/10/2023).

Selain itu, Bappenda Kota Cimahi juga mengenalkan beberapa inovasi terkait cara pembayaran pajak PBB. Sebelumnya, pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BJB, PT POS, dan sejumlah mitra, termasuk Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Ovo, Bayarin, Go Bills.

“Perluasan metode pembayaran PBB dilakukan melalui QRIS dan Virtual Account (VA) untuk memberikan lebih banyak pilihan dan mempermudah wajib pajak dalam proses pembayaran,” kata Faisal.

Lebih lanjut, Faisal menyebut bahwa realisasi penerimaan PBB tahun ini telah mencapai tingkat yang sangat memuaskan. Awalnya, target penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp57.902.343.410, tetapi hingga Oktober, realisasinya telah mencapai Rp59.717.158.499.

“Realisasi penerimaan PBB hingga tanggal 19 Oktober 2023 mencapai Rp59.717.158.499, atau setara dengan 103,13 persen dari target awal,” ungkap Faisal.

Dia menekankan bahwa pencapaian ini berkat kerja keras para wajib pajak, termasuk yang telah membayar tunggakan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Tahun ini saja, pihaknya berhasil mengumpulkan Rp9.154.841.896 dari wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Penagihan piutang merupakan pencapaian terbesar hingga saat ini,” tambah Faisal.

Faisal mengungkapkan bahwa meskipun telah mencapai target yang signifikan, jumlah tagihan PBB yang masih harus dibayarkan di Kota Cimahi mencapai Rp123.331.250.110. Tagihan piutang ini terakumulasi dari para wajib pajak yang belum membayar pajaknya dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah tagihan ini telah dikurangi dengan pembayaran yang berhasil dikumpulkan tahun ini.

“Piutang PBB dari tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp132.486.092.006, dan hingga Triwulan III tahun 2023, kami berhasil mengumpulkan Rp9.154.841.896. Artinya, sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110,” jelasnya.

Piutang pajak PBB yang mencapai ratusan miliar ini berasal dari wajib pajak yang belum membayar pajak mereka, bahkan ada yang harus membayar tunggakan hingga Rp100 juta pada tahun ini. Selain jumlah utang, wajib pajak juga dikenai denda sebesar 2 persen setiap bulan jika tidak membayar pajak tepat waktu.

Faisal mengingatkan para wajib pajak di Kota Cimahi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka untuk mencegah penumpukan utang yang semakin besar. Sanksi berat, seperti pemblokiran Nomor Objek Pajak (NOB), akan diberlakukan jika pajak tidak dibayarkan tepat waktu, yang nantinya akan memengaruhi kemampuan wajib pajak untuk melakukan transaksi.

“Sebagai contoh, jika Anda memiliki tanah yang ingin dijual atau dijadikan jaminan, Anda tidak akan dapat melakukan transaksi jika NOB Anda diblokir. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar membayar pajak tepat waktu untuk mencegah penumpukan utang,” tambah Faisal.***

Berita Utama