Search
Close this search box.

Bawaslu Kabupaten Kuningan Menertibkan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol

Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Kuningan Menertibkan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol

KUNINGAN, Nyaringindonesia.com – Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol pada hari Selasa (16/1/2024).

Firman, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, mengungkapkan bahwa pemasangan APK di jalan protokol melanggar SK KPU Nomor 647 tahun 2023.

Tim gabungan, yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, terus melakukan penertiban di berbagai lokasi sesuai peraturan.

Pantauan Kompas.com di lokasi kejadian menunjukkan sejumlah petugas gabungan memulai penertiban dari Bunder Cijoho.

APK yang terpasang di lokasi bergambar capres cawapres tertentu dan beberapa caleg dari partai tertentu. Petugas dengan sigap mencopot dan menurunkan baliho-baliho tersebut, memulai aksinya di depan kantor Lapas Kuningan.

Aksi penertiban dilanjutkan menuju kantor Bupati Kuningan, di mana banyak APK terlihat tersebar di sisi kanan kiri jalan.

Bawaslu bahkan memutuskan untuk menurunkan baliho besar yang melanggar aturan dengan menempel di halaman rumah warga dan dinding rumah.

Firman menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh APK bergambar capres cawapres dan calon anggota legislatif.

Meskipun Bawaslu sebelumnya telah memberikan informasi mengenai titik terlarang untuk pemasangan APK kepada peserta pemilu, namun kenyataannya, sejumlah peserta pemilu tetap melanggar aturan dengan memasang APK di lokasi yang dilarang.

“(Yang depan rumah) itu termasuk zona larangan. Pokoknya yang ada di sepanjang jalan Siliwangi kami sterilisasi, dari bundaran Cijoho, Siliwangi hingga jalan gotong royong,” ujar Firman.

Upaya penertiban ini merupakan langkah Bawaslu Kabupaten Kuningan untuk memastikan jalannya pemilu yang bersih dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Utama