CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Meskipun aturan kampanye sudah jelas, Kota Cimahi masih disorot oleh pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan, khususnya di sekitar lembaga pendidikan.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius setelah APK terlihat terpasang di SDK dan SMPK BPK Penabur.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023, pemasangan APK dilarang di tempat-tempat tertentu, termasuk lembaga pendidikan.
Namun, pelanggaran terhadap aturan ini masih terus terjadi, mengindikasikan kurangnya efektivitas sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.
Pakar Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) Kota Cimahi, Arlan Siddha, mengecam tindakan tersebut.
“Ini akan menjadi rutin jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas Arlan. Ia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan peringatan keras kepada pelanggar aturan, baik partai politik maupun calon legislatif yang terlibat.
Ketidaksetujuan terhadap pemasangan APK di lembaga pendidikan menjadi keprihatinan utama, dan Arlan menyoroti bahwa Bawaslu harus lebih proaktif dalam memberikan sanksi kepada yang melanggar.
“Tindakan tegas dan penindakan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pemasangan APK di tempat yang tidak sesuai,” tambahnya.
Warga Cimahi juga menilai perlunya pendekatan yang lebih tegas dari Bawaslu.
“Kami berharap Bawaslu bisa benar-benar bertindak untuk menjaga netralitas dan menjaga suasana Pemilu tetap kondusif,” ujar seorang warga setempat.
Dengan pelanggaran yang terus terjadi, pihak berwenang diminta untuk meningkatkan pengawasan dan menindak pelanggar secara tegas.
Terutama menjelang Pemilihan Umum 2024, di mana peraturan kampanye harus ditegakkan dengan lebih baik.