CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Tingginya angka pelaporan dari masyarakat, khususnya di Jawa Barat, menunjukkan bahwa kesadaran publik terhadap proses Pilkada semakin baik. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat memandang Pilkada sebagai milik bersama, sehingga mereka tidak ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Loly Suhenty, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan lebih dari 147 ribu upaya pencegahan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, terutama pada tahapan-tahapan krusial seperti pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi.
“Dalam konteks penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu, hingga saat ini sudah ada 131 penyelesaian sengketa, 1.105 laporan dari masyarakat, dan 247 temuan dari jajaran Panwaslu,” ungkap Loly kepada media di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, angka-angka ini mencerminkan bahwa Bawaslu terus berupaya maksimal dalam mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu.
“Yang menarik adalah tingginya laporan masyarakat, yaitu sebanyak 1.105 laporan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya Pilkada. Ketika mereka melihat sesuatu yang tidak benar, mereka langsung melaporkannya ke Bawaslu,” jelasnya.
Loly menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Bawaslu dikompilasi melalui kerja-kerja di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, mengingat Pilkada merupakan agenda di daerah.
“Meskipun ada laporan yang masuk ke Bawaslu RI, jika sudah memenuhi syarat formil dan materiil, laporan tersebut akan dilimpahkan ke provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan locus delicti-nya,” katanya.
Loly menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Bawaslu, sebagai institusi yang memiliki mandat undang-undang, juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas Pilkada.
Berdasarkan data, pelanggaran yang paling banyak ditangani meliputi netralitas ASN, kepala desa, pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu, serta pelanggaran administratif dan pidana.
“Di berbagai provinsi, banyak kasus terkait netralitas ASN. Namun, untuk sanksi, Bawaslu hanya merekomendasikan kepada instansi terkait,” ujarnya.
Loly juga menjelaskan bahwa jika seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu akan langsung berkoordinasi dengan instansi tempat ASN tersebut bekerja.
“Misalnya, jika seorang ASN dinyatakan melanggar netralitas, kami akan berkoordinasi dengan instansinya untuk memberikan sanksi,” pungkasnya.
Dengan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, diharapkan pelanggaran Pilkada dapat diminimalkan, sehingga proses demokrasi berjalan dengan lebih baik. (Bzo)
=================================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News