LEMBANG, NyaringIndonesia.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengadakan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, hingga anggota Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Sosialisasi pengawasan partisipatif terhadap netralitas ASN ini digelar di Lembang Asri, Kecamatan Lembang, pada Senin (26/8/2024).
Hal ini dilakukan mengingat potensi pelanggaran netralitas ASN yang teridentifikasi akan terjadi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung Barat, selain dari ancaman politik uang.
“ASN, APDESI, serta BPD berperan penting dalam menjaga netralitas,” ujar Pj Bupati KBB, Ade Zakir Hasyim, kepada wartawan usai menghadiri sosialisasi tersebut.
Ade Zakir mengapresiasi inisiatif Bawaslu dalam mensosialisasikan pentingnya netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini, karena masalah netralitas sering menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius, sehingga sosialisasi ini sangat diperlukan,” kata Ade.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas dengan mendukung salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024, Ade Zakir menjelaskan bahwa sanksi tersebut bersifat berjenjang, mulai dari imbauan hingga pemberhentian, bahkan ada yang bisa berujung pada pidana.
“Dalam konteks Pemilukada, sanksi bisa berupa administrasi. Beberapa tahun lalu, kita bahkan pernah memberikan teguran kepada ASN yang dinilai tidak netral oleh BKN,” ungkapnya.
“Nantinya, Bawaslu akan menangani laporan atau temuan terkait pelanggaran. Jika terdapat indikasi pelanggaran pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan oleh Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Ade Zakir juga menjelaskan alasan melibatkan APDESI dalam sosialisasi ini, karena status Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD dianggap sama dengan ASN.
“Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD memiliki kedudukan yang sama dengan ASN dan oleh karena itu, mereka juga harus menjaga netralitas,” tegas Ade Zakir.
Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Pemilu 2024, yang menunjukkan bahwa pelanggaran terkait netralitas ASN dan politik uang merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi.
Untuk mencegah hal ini terjadi pada Pilkada mendatang, Bawaslu secara intensif melakukan sosialisasi dan himbauan.
“Pelanggaran yang paling mencuat dalam Pilkada adalah terkait netralitas dan politik uang, terutama di tingkat pemerintahan desa. Oleh karena itu, kami melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi ini,” ujar Riza.
Riza juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ada batasan tertentu bagi ASN dan perangkat desa. Harapannya, semua pihak yang terlibat dapat memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya menjaga netralitas ASN.
“Berdasarkan data, pelanggaran paling rentan terjadi di wilayah desa, sehingga kami mengundang APDESI dan Asosiasi BPD untuk mensosialisasikan hal ini kembali di wilayah masing-masing.
Ini adalah upaya pencegahan, mengingat tensi Pilkada ini diprediksi akan lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, Riza juga menambahkan bahwa selain netralitas, pelanggaran yang teridentifikasi mencakup intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, oleh peserta Pilkada.
“Intinya, terdapat beberapa poin penting, termasuk netralitas penyelenggara Pilkada. Kami juga menerima laporan adanya intimidasi terhadap penyelenggara,” pungkas Riza.