Besaran Zakat Fitrah 2025 yang Ditetapkan Baznas RI

Foto Indonesia Berbagi

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap individu umat Muslim, yaitu sebesar Rp47.000, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangannya menyampaikan bahwa selain menetapkan besaran zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang berlaku, serta menetapkan fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. Di kutip NyaringIndonesia.com dari laman Baznas RI.

Beliau menambahkan, keputusan tersebut mungkin akan menimbulkan dampak bagi sebagian masyarakat. Namun, kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan berkah dan kemudahan dalam setiap langkah ibadah dan kebaikan kita, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

Lebih lanjut, Kiai Noor menjelaskan bahwa bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah, atau yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diharapkan dapat menyesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

Kiai Noor juga mengingatkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, yaitu sebelum khatib naik mimbar.

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), yang mencakup delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam,” tambahnya.

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama