CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, sosialisasikan tarif restribusi umum nomor 27 tahun 2022, di Gedung Technopark. Rabu (24/11/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, sosialisasi ini penting untuk disampaikan khususnya kepada pihak jasa pemakaman umum agar semuanya menjadi jelas.
Tujuan pemerintah menarik iuran untuk setiap pemakaman, yakni untuk biaya perawatan kawasan lingkungan pemakaman.
” Tujuan adanya tarif itu, tiada lain untuk biaya perawatan supaya jangan sampai tempat pemakaman terkesan angker,” terang Dikdik.
Belum lagi, kata Dikdik, seiring peningkatan populasi di Kota Cimahi yang setiap tahunnya semakin meningkat, kebutuhan lahan pemakaman juga jadi harus luas.
” Jadi maksud pemerintah Cimahi harus bisa di pahami, pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan harus baik,” tandasnya.
Sementara, Kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi, Endah Nurwandah menambahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat juga memahami peraturan yang sudah di tetapkan.
“Sosialisasi ini kita fokuskan ke kader PKK, Karena kader PKK biasanya selalu hadir di tengah masyarakat, jadi bisa jadi perpanjangan tangan pemerintah,” ujar Endah.
Selain itu, sosialisasi ini juga sekaligus mengklarifikasi isu mahalnya biaya pemakaman. Didalam Perwal ini menyebutkan tarif untuk pemakaman baru, dan retribusinya hanya Rp 20 ribu. Sementara untuk perpanjangan RP 25 ribu dan pemindahan kerangka hanya RP 50 ribu. (Anas)