BNN RI Musnahkan 16 Kg Sabu dan 652 Gram Ganja dari 5 Kasus Narkotika

BNN RI
BNN RI Musnahkan 16 Kg Sabu dan 652 Gram Ganja dari 5 Kasus Narkotika

JAKARTA, Nyaringindonesia.comBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah memusnahkan barang bukti dari lima kasus tindak pidana narkotika, dengan total 16.427,16 gram narkotika yang melibatkan 18 tersangka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Irjen I Wayan Sugiri, Deputi Pemberantasan BNN RI, menyatakan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi.

Sebelum pemusnahan dilakukan, sejumlah barang bukti narkoba telah disisihkan untuk diuji laboratorium dalam persidangan, mencakup 53,00 gram sabu, 1,14 gram ganja, dan 15 kapsul berisikan serbuk ekstasi.

“Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 16.427,16 gram, terdiri dari 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Wayan Sugiri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 (2), penyidik BNN wajib melakukan pemusnahan barang bukti dalam tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

“Sebagian kecil barang bukti juga disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sesuai dengan Pasal 90 ayat 1. Ujarnya,

Dalam lima kasus yang terungkap, terdapat peredaran sabu jaringan internasional dari Malaysia dan Zambia. BNN terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat, dan satu warga negara asing (WNA) asal Nigeria telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk negara terakhir yang disebut (Zambia) pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi langkah penting dalam upaya BNN untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diikuti oleh upaya penyelamatan sekitar 32 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba dalam kasus-kasus yang telah diungkap oleh BNN RI.

Berita Utama