NyaringIndonesia.com – Bupati dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat diminta mengevaluasi penerbitan izin Alfamart dan Indomaret yang diterbitkan Bupati Yus Akerina saat itu. Lantaran diduga tidak berdasarkan prosedur (kajian mendalam).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pasar modern yang kian marak, mestinya tidak memberikan dampak negatif terhadap UKM dan UMKM serta pasar tradisional. Keberadaan pasar modern harusnya bisa mendongkrak Penghasilan Daerah (PAD).
Menurut Dewan Penasehat Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kinerja Pemerintah Daerah (LPKKPD) Kabupaten Seram Bagian Barat H. Juanda Patty, S.sos, dibutuhkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih rinci terkait izin pasar modern. Sehingga keberadaannya tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungannya.
“Terkait dengan beberapa kebijakan yang dilakukan pada masa pemerintahan kepala daerah Yus Akerina perlu dilakukan evaluasi kembali oleh pejabat kepala daerah saat ini, salah satunya adalah kebijakan penerbitan izin atas keberadaan toko moderen (Alfamart dan Indomaret). Harusnya ada Perda yang bisa menjabarkan peraturan pemerintah. Sehingga keberadaan pasar moderen tidak memberikan dampak buruk pada pelaku pasar tradisional (UKM dan UMKM) yang ada di daerah kedepannya,” cetus Juanda.
Pria yang juga Politisi di Jawa Barat ini juga mempertanyakan keberadaan pasar modern yang sudah berdiri itu, apa sudah memberikan kontribusinya. Jika tidak didukung Perda yang mengatur, mereka bisa jadi mengindahkan kewajibannya terhadap lingkungan.
“Jika dibandingkan dengan daerah lain, SBB merupakan daerah yang paling cepat memberikan penerbitan izin. Sepertinya penerbitan tersebut tidak melalui tahapan atau kajian terlebih dahulu. Padahal, di sejumlah daerah di Indonesia banyak yang menolak kehadiran tokoh modern lantaran dinilai bisa memberikan dampak buruk terhadap Pelaku UKM dan UMKM. Berdasarkan hal tersebut pejabat Bupati dan DPRD komisi terkait wajib melakukan evaluasi terhadap penerbitan ijin tersebut,” paparnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LPKKPD juga sekaligus jajaran LSM KOMPAS Asnawi Patty akan melayangkan surat kepada Pemda dan para legislator setempat, meminta agar serius menangani permasalahan ini.
“Setelah kita amati, SBB yang paling mudah memberikan izin operasi pasar modern Seperti Alfamart dan Indomert. Itu acuan kami. Kita juga akan melakukan pendalaman kembali atas izin yang telah dikeluarkan. Apalagi SBB hingga saat ini belum memiliki regulasi atau aperda yang mengatur hal tersebut,” tutupnya.