Perumahan ARHASS VILLA

Capres Anies dan Ganjar Soroti Jalan Rusak di Lampung: Siapa Bertanggung Jawab?

Anies
kondisi jalan rusak di Provinsi Lampung yang dilalui mobil Presiden
Nyaringindonesia.com – Calon Presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengangkat isu jalan rusak di Provinsi Lampung saat melakukan kunjungan kampanye.

Dalam pertemuan dengan masyarakat, Anies menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi jalan rusak yang dianggap membahayakan dan menghambat distribusi pangan di Lampung.

Ganjar Pranowo, dalam kesempatan terpisah, juga menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi jalanan di Pondok Pesantren Roudlotussolihin, Lampung Selatan, yang rusak dan penuh lubang besar.

Kondisi jalan rusak di Lampung sebelumnya mendapat sorotan saat kunjungan Presiden Joko Widodo pada Mei 2023. Jalan yang tidak terawat dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berujung pada korban jiwa.

Terkait jalan rusak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa penanggung jawab jalan rusak adalah penyelenggara jalan.

Penyelenggara jalan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022, adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.

Dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa pihak-pihak di pemerintahlah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan.

Jalan nasional menjadi tanggung jawab Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi diurus oleh pemerintah provinsi, dan jalan kota/kabupaten menjadi wewenang pemkot atau pemkab.

Jika penyelenggara jalan tidak memperbaiki jalan rusak, UU tersebut mengharuskan mereka memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Warga yang terdampak dapat menuntut haknya kepada penyelenggara jalan. Jika tidak ada perbaikan dan terjadi kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dipidana atau didenda.

Untuk melaporkan jalan rusak, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Jalan Kita. Aplikasi tersebut memungkinkan warga melaporkan kerusakan jalan secara online dengan menyertakan foto, video, atau suara. Pelaporan ini dapat diakses dan dipantau perkembangannya melalui aplikasi.

Semua pihak diharapkan memberikan perhatian lebih terhadap keselamatan penggunaan jalan, mengingat pentingnya infrastruktur jalan yang baik bagi mobilitas masyarakat.

Berita Utama

Scroll to Top