Search
Close this search box.

Cara Mudah Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Secara Online

Cara mudah cek KTP secara onlie

NyaringIndonesia.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit angka pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat.

Oleh karena itu, setiap masyarakat harus dapat memastikan bahwa NIK pada e-KTP masing-masing terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk melakukan pengecekan NIK terdaftar atau tidak, Anda tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Dukcapil. Kini pemerintah telah menyediakan layanan berbasis online untuk mengecek NIK e-KTP. Berikut ini terdapat empat cara cek NIK e-KTP secara online:

  1. Situs Lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

– Buka laman [http://kemendagri.lapor.go.id](http://kemendagri.lapor.go.id).

– Pilih menu utama, klik โ€˜Sampaikan Laporan Andaโ€™ dan pilih โ€˜Permintaan Informasiโ€™.

– Pada kolom yang tersedia, ketik permintaan informasi dan tulis isi permintaan untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar atau tidak.

– Ketik kota atau domisili asal.

– Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik โ€˜Kependudukanโ€™.

– Jika diperlukan, unggah dokumen e-KTP.

– Centang โ€˜Anonimโ€™ untuk menyembunyikan nama pemohon dan centang โ€˜Rahasiaโ€™ jika tidak ingin informasi dipublikasikan.

– Klik โ€˜Laporโ€™.

  1. Telepon Halo Dukcapil

– Hubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537.

– Siapkan beberapa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan NIK terdaftar atau tidak.

– Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan ini.

  1. E-mail Dukcapil

– Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id dengan format NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan pengaduan atau keluhan.

– Tunggu maksimal 24 jam untuk mendapatkan balasan.

  1. WhatsApp/SMS Dukcapil

– Kirim pesan singkat melalui nomor 08118005373 dengan format NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota asal Anda membuat e-KTP tersebut.

Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memastikan bahwa NIK mereka terdaftar dan valid.

Editor : NI 1

# # # # #

Berita Utama