NyaringIndonesia.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit angka pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat.
Oleh karena itu, setiap masyarakat harus dapat memastikan bahwa NIK pada e-KTP masing-masing terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk melakukan pengecekan NIK terdaftar atau tidak, Anda tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Dukcapil. Kini pemerintah telah menyediakan layanan berbasis online untuk mengecek NIK e-KTP. Berikut ini terdapat empat cara cek NIK e-KTP secara online:
- Situs Lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
– Buka laman [http://kemendagri.lapor.go.id](http://kemendagri.lapor.go.id).
– Pilih menu utama, klik โSampaikan Laporan Andaโ dan pilih โPermintaan Informasiโ.
– Pada kolom yang tersedia, ketik permintaan informasi dan tulis isi permintaan untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar atau tidak.
– Ketik kota atau domisili asal.
– Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik โKependudukanโ.
– Jika diperlukan, unggah dokumen e-KTP.
– Centang โAnonimโ untuk menyembunyikan nama pemohon dan centang โRahasiaโ jika tidak ingin informasi dipublikasikan.
– Klik โLaporโ.
- Telepon Halo Dukcapil
– Hubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537.
– Siapkan beberapa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan NIK terdaftar atau tidak.
– Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan ini.
- E-mail Dukcapil
– Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id dengan format NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan pengaduan atau keluhan.
– Tunggu maksimal 24 jam untuk mendapatkan balasan.
- WhatsApp/SMS Dukcapil
– Kirim pesan singkat melalui nomor 08118005373 dengan format NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota asal Anda membuat e-KTP tersebut.
Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memastikan bahwa NIK mereka terdaftar dan valid.