NyaringIndonesia.com – Dalam hitungan beberapa pekan lagi, Analog Switch Off (ASO) tahap kedua akan mulai diterapkan. Masyarakat di kota-kota besar, begitu juga wilayah Jabodetabek, termasuk yang terkena dampaknya.
Jabodetabek berada dalam daftar wilayah yang dilakukan penghentian siaran TV analog dan dialihkan ke siaran TV digital bersamaan dengan kota Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, hingga Banjarmasin.
Khusus wilayah Jabodetabek, terdiri dari dari Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Bagi para pemilik TV analog, diharapkan untuk membeli atau menggunakan perangkat Set Top Box (STB) agar dapat menangkap dan menikmati siaran TV digital.
Untuk kelompok keluarga mampu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau untuk membeli STB TV digital yang dibanderol kisaran Rp 150 ribu – Rp 300 ribuan. Harga tersebut sesuai dengan kelengkapan fitur-fitur di perangkat tersebut.
Sedangkan untuk keluarga tidak mampu atau kelompok rumah tangga miskin, penyelenggara multipleksing (mux) dan Kominfo akan memberikan bantuan set top box gratis TV digital. Sekitar 6,7 juta dibagikan ke seluruh Indonesia.
Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis:
Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Memiliki kartu identitas e-KTP
Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO
Memiliki TV analog
Bila memenuhi persyaratan di atas, maka selanjutnya tinggal mengikuti mekanisme distribusi bantuan set top box gratis TV digital sebagai berikut:
Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detikers dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).
Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.
Dalam berbagai kesempatan terakhir, Kominfo memastikan migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Artinya, kiamat TV analog akan terjadi pada 2 November 2022.
Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.