NyaringIndonesia.com – Najwa Shihab presenter yang namanya kian meroket lantaran dikenal kritis, kembali menyoal status hukum masyarakat yang memberi komentar atau penilaian, seperti terhadap kasus Irjen Pol Ferdy Sambo misalnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebab, masalah ini sedang banyak diperbincangkan bahkan jadi perbincangan di warung kopi. Karenanya, banyak pandangan miring terkait pengungkapan kasus tersebut.
Dalam Kanal YouTube Najwa Shihab, Nana sapaan akrabnya mendatangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej ke acara Mata Najwa yang bertajub, Debat RKUHP : Merdeka Bersuara.
Dalam debat tersebut, Nana melontarkan sebuah pertanyaan kepada Wamen Hukum dan HAM, pertanyaannya yakni bagaimana jika ada masyarakat umum yang mengatakan polisi bebal.
Apakah hal tersebut bisa dipidanakan? jika nanti RKUHP disahkan lalu masyarakat umum mengatakan kepolisian bebal dalam mengusut kasus Ferdy Sambo, apa dapat di jerat dengan pasal penghinaan.?
“Bagaimana jika ada orang yang mengatakan polisi bebal dalam menangani kasus Ferdy Sambo, polisi bodoh, polisi tidak belajar dari pengalaman sebelumnya,” Tanya Nana.
Prof. Dr. Edward O.S Hiariej menjawab bahwa hal tersebut tidak masuk dalam pasal penghinaan.
“Tidak, kembali lagi pada interpretasi historis dalam pembuatan undang-undang menjadi penting, karena itu mengapa setiap perdebatan selalu ada risalah nya,” Katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam konteks pasal 351 sebenarnya di ambil dari pasal 207, ini adalah melindungi kejahatan terhadap kekuasaan umum.
“Kembali lagi terminologi penghinaan itu, maka artinya sesuatu hal yang sifatnya merendahkan, ketika yang dj ambil dari kasus FS, maka itu bukan suatu hal penghinaan, itu adalah suatu kritikan, ” Tambahnya.
Namun, lanjut Prof Eddy sapaan akrabnnya, dalam konteks penghinaan semua itu sama tidak ada perbedaan.
“Intinya penghinaan itu hanya dua, pertama bersifat menista atau merendahkan dan yang kedua adalah fitnah, cuma itu saja,” tagasnya.