Perumahan ARHASS VILLA

Dewan Pers: Tidak Ada Pendaftaran Wajib untuk Perusahaan Pers

Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu
JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, mengklarifikasi bahwa tidak ada lagi pendaftaran wajib untuk perusahaan pers di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Pendataan perusahaan pers sekarang bersifat mandiri dan pasif, yang berarti perusahaan pers yang ingin didata harus mengajukan permohonan kepada Dewan Pers.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Dr. Ninik Rahayu menjelaskan bahwa setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.

Perihal tesebut sesuai dengan Undang-Undang Pers yang baru dan tidak lagi mengenal pendaftaran seperti yang diatur dalam UU No 40/1999.

Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata perusahaan pers sebagai bagian dari upayanya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Pendataan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers bekerja secara profesional, memenuhi kewajiban terhadap kesejahteraan wartawannya, memberikan penghasilan yang layak, serta melindungi keselamatan wartawan.

Ninik Rahayu juga menyoroti pentingnya perusahaan pers memberikan perlindungan terhadap wartawan dan tidak memerintahkan wartawan untuk mencari tambahan penghasilan iklan.

Hal ini penting agar wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Namun, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa perusahaan pers agar menghormati Hak Jawab, yang merupakan hak seseorang atau kelompok untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Hak Jawab bertujuan untuk memenuhi pemberitaan yang adil dan berimbang, menjaga martabat dan kehormatan individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Penghormatan terhadap Hak Jawab adalah salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap media pers.

Dengan semua penjelasan semua itu, Dewan Pers menggaris bawahi bahwa tidak ada pendaftaran wajib untuk perusahaan pers, namun pendataan dilakukan atas inisiatif perusahaan pers yang ingin terdata.

Hal itu dimaksudkan, untuk memastikan praktik jurnalistik yang profesional dan kualitas pemberitaan yang baik.

Berita Utama

Scroll to Top