Disnaker Kota Cimahi Intensifkan Koordinasi Penetapan UMK 2025

UMK 2025
Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana Kusumah

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi terus menjalin komunikasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%, yang akan menjadi acuan dalam perumusan UMK.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI dan Jamsos) Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, menjelaskan bahwa proses penentuan UMK akan diawali dengan Kadis Meeting setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan formulasi dan dasar hukumnya.

“Kadis Meeting akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena kenaikan upah berlaku mulai Januari 2025, rekomendasi kenaikan harus disampaikan kepada gubernur sebelum 1 Januari,” ungkap Febie saat ditemui di kantornya, Senin (2/12/2024).

Febie menambahkan, pemerintah pusat biasanya mengumumkan UMP setelah menggelar pertemuan dengan organisasi buruh. Di tingkat kota, Cimahi memiliki Dewan Pengupahan yang berfungsi sebagai forum komunikasi antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja.

“Proses penetapan UMK dimulai dari simulasi dan pembahasan di pleno Dewan Pengupahan Kota. Hasil pleno kemudian direkomendasikan kepada kepala daerah, yang selanjutnya meneruskannya kepada gubernur,” jelasnya.

Penetapan UMK tahun ini memiliki pendekatan baru menyusul pembatalan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan oleh Mahkamah Agung.

Tahun 2024, UMK Kota Cimahi ditetapkan sebesar Rp3.627.880, meningkat 3,24% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.514.093,25, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, kalangan buruh Kota Cimahi menantikan regulasi resmi terkait UMK 2025. Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5%, namun implementasi di tingkat kabupaten/kota masih menjadi perhatian.

“Buruh berharap proses penetapan UMK 2025 dilakukan secara transparan dan adil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup layak,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja di Cimahi.

Dengan koordinasi yang intensif antara Disnaker Kota Cimahi dan pihak terkait, diharapkan penetapan UMK 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan mengakomodasi kepentingan pekerja serta pengusaha. (Bzo)

============================

Disclaimer

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

 

Berita Utama