NyaringIndonesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk transaksi menggunakan uang elektronik, dompet digital, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mulai awal 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital bukanlah kebijakan baru.
“Jasa layanan uang elektronik dan dompet digital selama ini sudah dikenakan PPN. Hal ini merujuk pada ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan,” ujar Dwi Astuti, Sabtu (21/12/2024), seperti dilansir dari idntimes.com.
Dwi juga memberikan ilustrasi sederhana untuk memperjelas hal ini. Misalnya, seseorang membeli televisi seharga Rp5 juta pada Desember 2024. Atas transaksi tersebut, terutang PPN sebesar Rp550 ribu, sehingga total pembayaran menjadi Rp5,55 juta.
“Jumlah pembayaran tetap sama, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya. Artinya, sistem pembayaran melalui QRIS tidak dikenakan pajak tambahan sebagai objek baru,” tegasnya.
Penegasan ini diberikan untuk menjawab kebingungan masyarakat terkait informasi yang berkembang bahwa penggunaan QRIS dan dompet digital akan dikenakan pajak tambahan.
Kemenkeu melalui DJP berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan perpajakan agar masyarakat dapat lebih memahami kewajiban pajaknya dengan benar.
Penggunaan uang elektronik dan QRIS sebagai alat pembayaran dinilai tetap memberikan efisiensi tanpa memberatkan konsumen. Pajak bukan beban tambahan, tetapi kontribusi untuk kemajuan bersama.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap transaksi digital terus berkembang sebagai bagian dari digitalisasi ekonomi, sekaligus memastikan penerimaan pajak tetap optimal untuk mendukung pembangunan nasional.***
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News