DPR Akui Kelebihan Transfer Dana Reses, Fitra Soroti Besarnya Anggaran Aspirasi

dana reses
Foto ilustrasi anggota DPR RI yang terhormat

Jakarta, NyaringIndonesia – Sekretariat Jenderal DPR RI mengakui telah terjadi kesalahan dalam proses transfer dana reses kepada 580 anggota DPR. Dana yang seharusnya berjumlah Rp 702 juta justru ditransfer sebesar Rp 756 juta, kelebihan Rp 54 juta per anggota.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji, menyebut kekeliruan ini sebagai human error dalam perhitungan aritmetika internal. Ia memastikan bahwa kelebihan dana telah dikoreksi.

“Per hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025, kelebihan transfer dana reses sebesar Rp 54 juta telah didebet dari rekening penerima,” kata Rahmad dilansir Tempo.

Rahmad juga membantah anggapan bahwa dana tambahan itu berasal dari pos tunjangan rumah dan alat komunikasi yang sebelumnya dibatalkan menyusul demonstrasi publik besar-besaran pada Agustus lalu.

“Tidak ada perubahan kebijakan terkait dana reses. Jumlahnya tetap Rp 702 juta, sesuai ketetapan sejak Mei 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa nominal dana reses merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dan tidak ditentukan secara sepihak oleh DPR.

Sebelumnya, laporan investigasi Tempo berjudul “Dana Reses DPR Naik Setelah Tunjangan Rumah Dihapus” menyebut adanya kenaikan dana reses dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta pada Oktober 2025. Dalam laporan itu, tambahan dana disebut sebagai kompensasi atas dihapusnya tunjangan rumah dan alat komunikasi.

Jika benar demikian, maka dalam satu tahun anggaran, dana reses DPR telah naik dua kali dari Rp 360 juta (sebelum Mei 2025) menjadi Rp 702 juta, dan kemudian Rp 756 juta per anggota.

Kritik datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang menyoroti besarnya alokasi dana reses DPR. Peneliti Fitra, Siska Baringbing, menyebut dalam kurun waktu 2023–2025, total pagu anggaran untuk kegiatan reses DPR mencapai rata-rata Rp 2,4 triliun per tahun.

Jika dibagi untuk 580 anggota DPR, maka tiap anggota diperkirakan menerima sekitar Rp 4,2 miliar per tahun hanya dari kegiatan reses.

Siska merinci bahwa anggaran tersebut terbagi ke dalam empat kegiatan diantaranya, Kunjungan kerja di luar masa reses dan sidang: Rp 1,4 miliar (8 kali setahun), Kunjungan kerja pada masa reses: Rp 2,3 miliar (5 kali setahun), Kunjungan kerja di masa sidang atau reses: Rp 242 juta (1 kali setahun), Rumah aspirasi: Rp 150 juta

“Dengan tunjangan sebesar ini, seharusnya DPR mampu menyerap aspirasi rakyat secara optimal di setiap daerah pemilihan,” ujar Siska dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.

Kendati Sekretariat Jenderal DPR telah mengklaim dana kelebihan telah dikembalikan, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas anggaran legislatif, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Sejumlah pengamat dan kelompok masyarakat sipil menyerukan perlunya audit menyeluruh atas mekanisme penyaluran dana reses dan efektivitas penggunaan anggaran oleh wakil rakyat. (NI1)

 

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

 

 

 

 

Berita Utama