Dua Pria Diamankan Polisi Usai Lakukan Kekerasan di Jalanan Cianjur

Dua orang pemuda yang membuat onar, diamankan Polres Cianjur.

CIANJUR, NyaringIndonesia.com – Dua pria berinisial MF (21) dan S (33) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur setelah diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Minggu (13/4).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, dan berakhir di halaman rumah warga di Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Tono Listianto menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Salman Maolani, tengah mengendarai mobil Mazda Biante dari arah Rancagoong menuju rumah rekannya di Puncak Manis.

“Ketika melintas di depan sebuah minimarket, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik merah tiba-tiba menghadang dan memaksa korban menghentikan kendaraannya,” jelas Tono dalam konferensi pers, Selasa (15/4).

Kedua pelaku kemudian memukul bodi mobil, merusak spion hingga terlepas, serta menghantam bagian lain kendaraan menggunakan benda tumpul.

Merasa terancam, korban memilih melanjutkan perjalanan bersama seorang saksi. Namun, kedua pelaku terus membuntuti hingga ke halaman rumah yang dituju.

“Di lokasi tersebut, salah satu pelaku, MF, nekat meloncat ke kap mobil, mencabut wiper, lalu menggedor kaca depan dengan keras,” ungkap Tono.

Pelaku berdalih bahwa sepeda motornya sempat tergilas oleh mobil korban. Namun, korban membantah telah terjadi kontak atau senggolan selama perjalanan.

Akibat kejadian itu, mobil korban mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 juta.

Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu bilah senjata tajam jenis keris, mobil Mazda milik korban, serta satu buah wiper yang dirusak.

“Pelaku MF merupakan warga Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, sementara S berasal dari Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang,” jelas Tono.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke kepolisian jika menemui tindakan mencurigakan atau tindak kejahatan. Jangan takut untuk melapor,” pungkasnya.

 

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama