NyaringIndonesia.com – Dunia pendidikan tinggi mengalami perubahan signifikan setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait persyaratan kelulusan mahasiswa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sekarang, mahasiswa tingkat strata 1 (S1) dan diploma tidak lagi diwajibkan untuk menyelesaikan skripsi.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Nadiem memberikan fleksibilitas terkait persyaratan kelulusan mahasiswa.
Selain skripsi, kampus memiliki kewenangan untuk menentukan standar dan persyaratan kelulusan mahasiswanya, seperti proyek lapangan, business plan, atau prototipe.
Kebijakan ini telah menciptakan beragam reaksi. Banyak mahasiswa merasa lega, karena mereka tidak lagi terbebani oleh persiapan skripsi yang seringkali sulit.
Namun, sejumlah pihak mengkritik kebijakan ini dan mengingatkan agar perguruan tinggi tetap menjaga kualitas lulusan mereka, dan bukan hanya menjadi lembaga pencetak ijazah semata.
Pemerhati Pendidikan, Doni Koesoema, menekankan perlunya kontrol kualitas lulusan secara objektif dari pihak kampus, dan pentingnya memastikan bahwa materi kuliah relevan dengan tuntutan dunia kerja.
Evaluasi secara berkala dari pihak kampus juga menjadi hal yang sangat dibutuhkan.
Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan menghilangkan skripsi, tetapi memberikan alternatif persyaratan kelulusan.
Ini tidak akan mengubah perguruan tinggi menjadi hanya penghasil ijazah semata.
Pandangan dari dunia usaha dan industri juga mendukung kebijakan ini. Director Corporate Affair PT Great Giant Pineapple (GGP), Welly Soegiono, menyatakan bahwa skripsi bukan faktor utama yang diperhatikan oleh perusahaan dalam penerimaan karyawan baru.
Perusahaan lebih mengutamakan interaksi saat wawancara dan kemampuan komunikasi, selain melihat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Welly menekankan pentingnya mengembangkan kemampuan berpikir analitis dan sistematis dalam dunia kerja, terlepas dari bidangnya.
Ia memandang bahwa tidak diwajibkannya skripsi tidak akan mereduksi kualitas lulusan jika pendidikan di perguruan tinggi fokus pada pengembangan keterampilan praktis yang relevan dengan dunia kerja.