Perumahan ARHASS VILLA

Enam Anggota TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Terhadap Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

relawan
ilustrasi Penganiayaan
SEMARANG, Nyaringindonesia.com – Kasus penganiayaan yang menimpa dua relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD semakin mendapat titik terang.

Enam anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel Richard Harison, dalam keterangannya menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” ujar Richard seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Keenam anggota TNI yang menjadi tersangka tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam tersangka akan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak TNI.

“TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” tegasnya.

Diketahui, insiden penganiayaan tersebut terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023). Diduga, kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara para pelaku dan korban setelah mengikuti sebuah kampanye.

Sebuah sepeda motor berknalpot brong yang dikendarai oleh korban diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan tersebut.

Berita Utama

Scroll to Top