Search
Close this search box.

Gelapkan Rp 1 Miliar dari Pembeli, Developer Perumahan Grand Pakis Cipageran Cimahi Ditangkap

AKBP Tri Suhartanto, saat menunjukan barang bukti foto perumahan grand pakis cipageran cimahi, terkait dugaan penipuan, di Polres Cimahi.Selasa (3/9/2024).

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kasus penipuan terkait jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Kota Cimahi, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap Ade Suwarna, pengembang perumahan tersebut, yang diduga melakukan penipuan dan melarikan uang muka para korban dengan total kerugian mencapai hampir Rp1 miliar.

“Jumlah kerugian yang dilaporkan dari 13 korban sementara ini mencapai hampir Rp1 miliar,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024).

Tri menjelaskan bahwa kasus penipuan ini bermula dari laporan salah satu korban, Restu (37), yang merupakan penyandang disabilitas, pada Juli 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Ade Suwarna sebagai tersangka.

“Pelaku menawarkan perumahan syari’ah, namun setelah menerima uang muka atau DP (Down Payment) dari para korban, rumah yang dijanjikan tidak kunjung selesai dan tidak diserahkan kepada pembeli,” jelas Tri.

Ade Suwarna kini dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Tersangka dikenakan pasal 372 dan 378, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Tri juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengusut tuntas penipuan yang terjadi di Perumahan Grand Pakis Cipageran.

Ia mengimbau agar korban lain yang belum melapor segera memberikan keterangan kepada pihak berwajib.

“Kami mendorong masyarakat yang belum melapor untuk segera melaporkan kasus ini kepada kami,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Restu menyatakan rasa leganya setelah polisi berhasil menangkap pelaku penipuan tersebut.

“Saya berharap Kapolres dan jajarannya dapat menuntaskan kasus ini, sehingga saya bisa mendapatkan kembali hak saya,” ujar Restu.

Berita Utama