Bandung, NyaringIndonesia.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban ruang publik dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait larangan praktik pungutan di jalan umum, termasuk yang berkedok sumbangan pembangunan rumah ibadah. Kebijakan ini tertuang dalam SK bernomor 37/HUB.02/KESRA yang diteken pada Senin (14/4/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam SK tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan publik dari aktivitas pungutan yang kerap dilakukan secara tidak resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Para bupati/wali kota, termasuk para camat, serta lurah dan kepala desa diminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan, sumbangan, atau bentuk sejenisnya,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai bahwa meski tujuan menggalang dana untuk pembangunan tempat ibadah atau kepentingan sosial lainnya merupakan hal yang mulia, cara-cara yang dilakukan di ruang publik seperti jalan raya perlu diatur agar tidak menimbulkan risiko keselamatan maupun ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
Lebih dari sekadar pelarangan, Gubernur Dedi juga mendorong aparatur pemerintah untuk aktif melakukan edukasi dan pembinaan terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan tempat ibadah dan kegiatan sosial harus tetap berjalan, namun dengan cara yang lebih tertib, terorganisir, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan, serta menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya,” lanjut Dedi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kebutuhan masyarakat, Pemprov Jawa Barat juga akan mencari solusi yang lebih sistematis dan berkelanjutan terkait pendanaan pembangunan rumah ibadah maupun proyek sosial lainnya, tanpa harus membebani masyarakat dengan cara-cara yang kurang tepat.
Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan yang menyambut baik niat pemerintah menjaga kenyamanan publik sambil tetap menjamin tersedianya sarana ibadah yang layak.
Langkah progresif ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan antara semangat gotong royong masyarakat dan pentingnya menjaga keteraturan ruang publik.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News