Guru ASN di Pangandaran Diduga Terlibat Kasus Korupsi untuk Modal Judi Online

ASN
Ilustrasi Korupsi
PANGANDARAN, Nyaringindonesia.com – Dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran tengah dihadapkan pada dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang mengejutkan. Uang hasil dari korupsi tersebut disinyalir digunakan sebagai modal untuk berjudi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Polres Ciamis telah berhasil menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Menurut Soimah, kasus ini dimulai ketika tersangka AR diduga mengambil laptop yang merupakan aset dari sebuah sekolah. Laptop tersebut kemudian dijual kepada tersangka GS.

“Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-barang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dalam proses lelang dan akan diganti dengan spesifikasi yang lebih baik,” ungkap Soimah pada Selasa (12/9/2023).

Mendengar keterangan dari AR, GS percaya dan membeli barang tersebut karena dijual dengan harga yang lebih murah. Kemudian, uang yang dihasilkan dari penjualan laptop tersebut, menurut Soimah, digunakan oleh AR sebagai modal untuk bermain judi game online.

“Uang tersebut digunakan untuk judi online, dan untuk rincian lainnya akan diungkapkan dalam persidangan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan AR diperkirakan mencapai Rp 300 juta. Soimah menjelaskan bahwa AR, seorang guru ASN di SMPN 1 Parigi, dan GS, seorang individu swasta, akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto 55 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya minimal adalah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Utama

Scroll to Top