BOGOR, NyaringIndonesia.com – Munarman, seorang mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) yang juga merupakan mantan narapidana terorisme, diinformasikan akan dibebaskan pada tanggal 30 Oktober 2023 setelah mendapatkan potongan masa tahanan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Munarman sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus keterlibatan terorisme pada tahun 2021.
Putusan kasasinya kemudian mengakibatkan pemotongan masa hukumannya.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengumumkan berita kebebasannya dan menyebut bahwa Munarman akan dibebaskan dari Lapas Salemba Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023.
Aziz Yanuar juga menyebut kebebasan Munarman sebagai pembebasan murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme.
Sebelumnya, Munarman telah mengajukan banding dan kasasi terkait vonis penjara yang dia terima.
Setelah proses hukum, Mahrkamah Agung (MA) mengurangi masa hukumannya menjadi tiga tahun penjara, yang lebih pendek dari vonis awalnya.
Munarman juga telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 2023 dan terlibat dalam program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama masa tahanannya.
Bebasnya Munarman dari penjara merupakan perkembangan hukum dalam kasusnya dan terkait dengan upaya deradikalisasi yang diajalani selama masa penahanannya.