Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 03, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diumumkan pada 5 Desember 2024. Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Reginaldo Sultan, menyampaikan adanya dugaan keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02, Jeje Ritchie dan Asep Ismail.
Pemohon mengungkapkan bahwa Menteri Desa, Yandri Susanto, bersama dengan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, diduga memberikan dukungan kepada pasangan Jeje-Asep melalui kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.
Dalam kunjungan tersebut, yang juga dihadiri oleh pejabat setempat, terdapat pesan-pesan yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon tersebut. Pemohon menilai tindakan ini sebagai pelanggaran yang tidak mendapat teguran dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, yang seharusnya menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan Pasal 30 huruf h UU 10/2016.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti dugaan praktik politik uang yang melibatkan berbagai pihak, seperti kepala desa, LPMD, RW, RT, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses. Politik uang ini diduga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif, yang mempengaruhi kemenangan pasangan Jeje-Asep di 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, antara lain Kecamatan Cikalongwetan, Parongpong, Cipongkor, dan Padalarang.
Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 02, Jeje Ritchie dan Asep Ismail, dari pemilihan tahun 2024. (MKRI)