Perumahan ARHASS VILLA

Ingatkan Kembali Izin, LSM Kompas  Sambangi Sejumlah Minimarket di  Kota Cimahi

Ingatkan Kembali Izin, LSM Kompas  Sambangi Sejumlah Minimarket di  Kota Cimahi
Minimarket ini dipasangi spanduk menandai izin bangunannya belum selesai sehingga diminta menghentikan aktifitasnya sementara.
CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Lambannya penanganan proses penindakan terkait perizinan minimarket di Kota Cimahi, menjadi potret buruk yang harus dibenahi. Persoalan ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak, terlebih pemerintah setempat.

Menurut Koordinator Umum LSM Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (Kompas), Fajar Budhi Wibowo, mestinya para pemangku kebijakan menindak kepada mereka yang belum menyelesaikan izin, dengan memastikan mereka tidak berktifitas terlebih dahulu.

” Tapi saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan para anggota dewan tempo hari, saat menyidak minimarket yang di ketahui tidak memiliki izin beroperasi. Namun, saya sangat menyayangkan para wakil rakyat tidak bertindak tegas. Padahal, dalam hal ini mereka mempunyai kapasitas,” ujar Fajar, usai mendatangi sejumlah manimarket yang tak berizin, pada Jumat (15/04/2022).

Dalam keterangannya, Fajar mengaku kedatangannya ke sejumlah mini market yang tak berizin, yakni untuk bersilahturahmi sekaligus mengingatkan para pengelolanya agar segera menyelesaikan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga meminta kesadaran para pengelola agar menutup sementara minimarketnya sampai izin operasinya diselesaikan.

BACA JUGA: Sidak Ketiga, Komisi l DPRD Temukan Mini market Yang Tidak Terdaftar

” Tadinya kami berharap ada tindakan tegas setelah sidak yang di lakukan anggota dewan. Namun faktanya, harapan itu tidak tampak. Makanya kami ingin membantu pemerintah untuk mengingatkan kembali para pengelola yang izin belum selesai,” terangnya.

Alfa Mart
Minimarket Atau Warung Modern Yang Menghentikan Kegiatannya Sementara, Tanpa Ada Paksaan Karena Izin Operasinya Belum Selesai.

Untuk diketahui, sebelum mendatangi sejumlah minimarket pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika pihak terkait seperti  Satpol PP Kota Cimahi belum bisa melakukan tindakan, menurut keterangan yang disampaikan kepada LSM Kompas diantaranya karena mereka harus menunggu dulu pelimpahan atau intrusksi dinas PUPR salah satunya yang menangani terkait perizinan.

Kendati izin minimarket yang sudah berdiri itu nantinya diproses hingga selesai, Fajar ingin meminta alasan kenapa izin tersebut bisa dikeluarkan. Karena, jika melihat kesepakatan minimarket atau pasar moder yang boleh beroperasi di Kota Cimahi, hanya maksimal 95 minimarket saja.

” Jika semua minimarket yang sudah berdiri semuanya diberikan izin,  bagaimana dengan kesepakatan sebelumnya. Minimarket yang sudah berdiri saat ini sudah diambang batas 95 minimarket,” beber Fajar.

Plt Kota Cimahi, Ngatiyana, pada beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa dirinya akan mencari tahu sebab terjadinya kondisi yang telah terjadi saat ini. Bahkan ia akan menindak tegas jika terbukti ada oknum PNS atau jajarannya yang sengaja membantu atau membekengi semua ini.

Menurutnya, ketegasan pimpinan nomor satu Kota Cimahi itu patut didukung oleh semua lapisan. Karena jika terus dibiarkan, masyarakat akan terus dirugikan, terutama warung tradisional yang berada di dekat minimarket.

Berita Utama

Scroll to Top