CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Seorang pria asal Jakarta Utara berinisial MA (26) lakukan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun asal Kota Cimahi. MA mengenal korban dari sebuah grup pesan singkat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, usai menjalin komunikasi secara intens, pada tanggal 28 Desember, MA mendatangi korban ke Cimahi dan berniat menjemputnya, hingga akhirnya terjadilah tindakan pencabulan serta persetubuhan di wilayah Lembang.
“Berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku berkomunikasi secara intens di grup. Hingga akhirnya pelaku menjemput korban ke Cimahi.” ungkap AKBP tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Selasa (31/12/24).
Tri menuturkan, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, ia membujuk korban dengan maksud untuk mengelabuinya. Akhirnya korban tak kuasa menolak bahkan pelaku sempat berjanji akan menikahi korban.
“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, dan membujuk korban untuk mengelabuinya hingga korban tak kuasa menolak. Pelaku pun sempat berjanji untuk menikahi korban.” jelasnya.
Sementarai ini, motif pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran tergoda melihat bentuk tubuh korban yang masih berumur 14 tahun meski fhberstatus pelajar.
Menurut Tri, Kasus ini terungkap saat orang tua korban, melaporkan putri mereka yang tak kunjung pulang.
“Berawal dari laporan orang tua korban yang merasa kehilangan anaknya yang berinisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Usai diselidiki ternyata dibawa tanpa tanpa izin dari orang tua. “ungkapnya.
Tri menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.
Tri mengingatkan pada orang tua agar selalu memeriksa ponsel milik anak-anak mereka bila terdapat grup WhatsApp yang sedikit nyeleneh terutama grup bernama “Virtual Friends.
” Ada sekitar 1.000 anggota lebih di dalam grup tersebut, di mana di dalamnya terdapat konten-konten yang tidak pantas untuk anak – anak. Serta dapat mengakses link tersebut secara random. Sekaligus dapat saling berinteraksi secara langsung.” tuturnya.
Tri menghimbau pada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak – anak mereka dalam penggunaan gadget di era digital ini, terutama anak perempuan. Ia juga menyarankan pada para orang tua agar lebih sering mendidik anak – anaknya tentang pengunaan gadget secara bijak.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Namun AKBP tri menyatakan akan terus melanjutkan penyelidikan.
“kami akan terus lakukakan penyelidikan selanjutnya, lantaran bukti – bukti sudah kami kumpulkan.” pungkasnya. (Bzo)