Jalan Sukajadi di Kota Bandung Berencana Kembali Dijadikan Dua Arah

Jalan Sukajadi
Jalan Sukajadi Bandung

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Kabar mengenai rencana untuk mengembalikan fungsi Jalan Sukajadi di Kota Bandung menjadi dua arah telah muncul.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Informasi ini tersebar melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi rencana rekayasa jalur di Jalan Sukajadi dan telah beredar di media sosial Twitter pada hari Kamis (5/10/2023).

Dalam tangkapan layar tersebut, disebutkan bahwa Jalan Sukajadi direncanakan akan kembali menjadi jalur dua arah. Survei untuk rencana ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023, mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

Sosialisasi mengenai rencana rekayasa Jalan Sukajadi menjadi dua arah akan berlangsung selama dua minggu, dimulai dari tanggal 9 Oktober hingga 23 Oktober 2023.

Uji coba rekayasa Jalan Sukajadi dijadwalkan akan berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 24 Oktober hingga 23 November 2023.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, telah membenarkan rencana tersebut.

Menurutnya, rencana ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang menginginkan Jalan Sukajadi kembali menjadi jalur dua arah. Survei akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) pada hari Sabtu.

Sebelumnya, Jalan Sukajadi telah diubah menjadi jalur satu arah, tetapi hal ini menuai berbagai keluhan dan protes dari masyarakat sekitar.

Tokoh masyarakat Sukajadi, Ano Hidayat Maulana, bahkan mengadu ke Ombudsman karena merasa tidak nyaman dengan kebijakan ini.

Hasil investigasi Ombudsman kemudian menyatakan bahwa kebijakan menjadikan Jalan Sukajadi satu arah tidak memiliki dasar hukum yang memadai, dan ini dianggap ilegal.

Anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, juga menerima keluhan dari warga terkait kebijakan ini dan meminta Pemerintah Kota untuk meninjau kembali kebijakan rekayasa Jalan Sukajadi.

Juniarso menyoroti fakta bahwa kebijakan ini telah berlangsung selama empat tahun tanpa dasar hukum yang jelas.

Pelaksana harian Wali Kota Bandung saat itu, Ema Sumarna, juga menanggapi aduan masyarakat dan anggota DPRD terkait hal ini.

Berita Utama