Jasaraharja Putera Dukung Kebijakan Wajib Asuransi Tanggung Jawab Hukum untuk Kendaraan Bermotor

Kendaran bermotor diwajibkan pakai asuransi tahun depan dengan Premi mulai Rp 20.000
Kendaran bermotor diwajibkan pakai asuransi tahun depan dengan Premi mulai Rp 20.000

Jakarta, NyaringIndonesia.com – PT Asuransi Jasaraharja Putera menyatakan dukungannya terkait kebijakan pemerintah yang berencana mewajibkan kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, untuk memiliki asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) mulai tahun depan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Asuransi TPL bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga dalam sebuah kecelakaan lalu lintas.

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat dalam hal tanggung jawab hukum.

“Ini langkah yang sangat positif dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pengendara memiliki perlindungan yang memadai jika terjadi kecelakaan yang melibatkan orang lain,” ujar Abdul Haris.

Menurutnya, asuransi TPL adalah bentuk tanggung jawab sosial bagi setiap pemilik kendaraan bermotor terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

Haris juga menjelaskan bahwa premi asuransi TPL yang ditawarkan terjangkau, yaitu sekitar Rp20.000 per kendaraan per tahun untuk motor, dan sekitar Rp100.000 per tahun untuk mobil.

Besaran iuran ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat, sehingga setiap pemilik kendaraan bisa memenuhi kewajiban asuransi dengan mudah.

Untuk menyukseskan implementasi asuransi TPL ini, Jasaraharja Putera menjalin kerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Kolaborasi ini bertujuan memperluas pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi TPL, serta mendukung program pemerintah sebelum asuransi ini diwajibkan.

IMI sebagai organisasi yang menaungi komunitas otomotif di Indonesia, diharapkan dapat membantu dalam memberikan sosialisasi mengenai manfaat dan pentingnya asuransi TPL kepada para pengendara di berbagai daerah.

Kebijakan mewajibkan asuransi TPL untuk setiap kendaraan bermotor dipandang sebagai langkah penting dalam meningkatkan perlindungan terhadap pihak ketiga yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya kewajiban ini, masyarakat yang mengalami kerugian akibat kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan kompensasi yang sesuai, sementara pemilik kendaraan juga dapat terhindar dari beban tanggung jawab hukum yang berat.

*Sumber:

Ekonomi Bisnis

*Disclaimer:

Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama