NyaringIndonesia.com – Penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) terhadap Google berkaitan dengan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang antimonopoli adalah bagian dari serangkaian tindakan yang diambil oleh otoritas pengawasan persaingan usaha di berbagai negara terhadap perusahaan teknologi besar, khususnya Google.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Permasalahan terkait dengan persaingan usaha dan dominasi pasar adalah hal yang serius, terutama dalam industri teknologi di mana beberapa perusahaan besar memiliki kendali yang signifikan atas berbagai aspek pasar dan ekosistem digital.
Kasus yang diinvestigasi oleh JFTC, seperti pembagian pendapatan dengan syarat tertentu dan praktik yang memaksa pemasangan aplikasi Google, adalah hal yang umumnya dicurigai sebagai pelanggaran antimonopoli dan pelanggaran persaingan usaha.
Pemerintah dan otoritas pengawasan persaingan usaha di seluruh dunia berusaha untuk memastikan bahwa persaingan usaha di pasar tetap adil, dan pelanggaran antimonopoli dapat merugikan konsumen dan pesaing yang lebih kecil.
Oleh karena itu, penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan besar seperti Google beroperasi sesuai dengan hukum persaingan usaha yang berlaku di negara tersebut.
Tindakan seperti ini juga sering kali mencerminkan usaha untuk menjaga ekosistem digital yang lebih sehat dan beragam bagi konsumen serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam industri teknologi.
Seiring berlanjutnya penyelidikan ini, akan lebih jelas apakah ada pelanggaran yang dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Jepang.
“Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini mereka mengecualikan aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya di pasar layanan pencarian,” kata seorang pejabat JFTC, dikutip dari Reuters, Selasa (24/10/2023).
Penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas antimonopoli di berbagai negara, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, dan sekarang Jepang, menunjukkan keprihatinan yang semakin meningkat terhadap dominasi Google di pasar mesin pencari dan praktik bisnisnya yang mungkin menghambat persaingan yang sehat.
Pemberian insentif ke pihak-pihak ketiga, seperti pembuat perangkat dan perusahaan nirkabel, untuk mempertahankan penggunaan mesin pencari Google adalah contoh dari strategi yang dapat menciptakan hambatan bagi pesaing dan membuat sulit bagi pengguna untuk memilih alternatif yang lebih sehat.
Penyelidikan semacam ini bertujuan untuk menilai apakah praktik-praktik tersebut melanggar undang-undang antimonopoli yang berlaku, yang dirancang untuk melindungi persaingan usaha yang adil. Hasil dari penyelidikan ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah hukum lebih lanjut, jika ditemukan bukti pelanggaran.
Penting untuk dicatat bahwa Google telah menjadi subjek penyelidikan serupa di berbagai negara, dan hasilnya dapat berdampak pada bagaimana perusahaan ini beroperasi di pasar global.
Penegakan undang-undang antimonopoli dalam industri teknologi memiliki potensi untuk mengubah lanskap persaingan di sektor ini, yang pada gilirannya dapat memengaruhi konsumen dan pemain industri yang lebih kecil. Oleh karena itu, perkembangan dalam kasus-kasus ini terus menjadi perhatian publik dan industri.
“Kasus ini adalah tentang masa depan internet,” kata Kenneth Dintzer, dengan alasan kepada Departemen Kehakiman bahwa Google mulai mempertahankan monopolinya secara ilegal pada tahun 2010.
Namun pengacara Google, John Schmidtlein, mengatakan pembayaran tersebut memberikan kompensasi kepada mitra atas upaya memastikan bahwa perangkat lunak mendapatkan pembaruan keamanan tepat waktu dan pemeliharaan lainnya.
“Pengguna saat ini memiliki lebih banyak pilihan mesin pencarian dan lebih banyak cara untuk mengakses informasi online dibandingkan sebelumnya,” tambah Schmidtlein.
Ia melanjutkan, Google memenangkan kompetisi yang diadakan Apple dan Mozilla untuk memilih mesin pencari terbaik.
Konsumen yang tidak puas menggunakan Google, menurut Schmidtlein, hanya perlu “beberapa klik mudah” untuk mengganti aplikasi Google dari perangkat mereka atau memanggil Microsoft Bing, Yahoo atau DuckDuckGo di browser untuk menggunakan mesin pencari alternatif. (Reuters)