Jimly Ingatkan Pembuatan UU Bukan Oleh Presiden

Jimly Asshiddiqie ingatkan kembali bahwa yang membentuk Undang-undang itu DPR, bukan Presiden (sin po)

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang berulang-ulang kali dilakukan oleh Presiden sekalipun, bisa diarahkan impeachment (pemakzulan).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal tersebut diungkap Jimly Asshiddiqie Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (04/01/2023).

Ketua MK pertama ini juga mengingatkan, bahwa tugas pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukan presiden. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja.

“Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” kata Jimly.

“Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.” tambahnya.

Diketahui, pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Mengetahui itu, bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi.

Jimly menyebut peran MK dan DPR telah diabaikan dengan penerbitan Perpu ini. Selain itu, Perpu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong.

“Kalau mayoritas anggota DPR siap sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment tersebut,” kata Jimly.

Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perpu Cipta Kerja ini, lanjut dia, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran untuk terbitnya Perpu Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan.

“Semua ini akan jadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya,” kata Jimly.

Oleh sebab itu, Ia menyarankan semua pihak kembali setia dan tidak mengkhianati norma tertinggi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945. (zamane.id)

Berita Utama